Showing posts with label Apakah Islamku Benar? Muslim Bertanya. Show all posts
Showing posts with label Apakah Islamku Benar? Muslim Bertanya. Show all posts

Wudhu dengan Make Up


Pertanyaan:
Saya adalah seorang pelayan wanita. Bolehkah saya berwudhu sementara wajah saya penuh dengan make-up, bedak, dan celak? Ataukah saya harus membersihkan semua yang menempel di wajah saya agar wudhu saya sah?

Jawaban:
Segala sesuatu yang menghalangi sampainya air wudhu ke kulit, akan membuat wudhu tidak sah, dan shalatnya juga tidak sah. Ia seperti perbuatan yang membatalkan wudhu. Karena Allah Swt. telah berfirman, “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Mâidah: 6) 
Jadi, air wudhu harus sampai ke permukaan kulit dan tidak ada yang menghalanginya, seperti alat-alat kosmetik. Untuk itu, dia harus menghilangkan make-up terlebih dahulu, kemudian baru berwudhu.
dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 10:27 PM

Tahlilan Bukan Ajaran Islam tapi Hindu


Kepercayaan yang ada pada sebagian ummat Islam, orang yang meninggal jika tidak diadakan selamatan (kenduri: 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari dst, /red ) maka rohnya akan gentayangan adalah jelas-jelas berasal dari ajaran agama Hindu. Dalam agama Hindu ada syahadat yang dikenal dengan Panca Sradha (Lima Keyakinan). Lima keyakinan itu meliputi percaya kepada Sang Hyang Widhi, Roh leluhur, Karma Pala, Samskara, dan Moksa. Dalam keyakinan Hindu roh leluhur (orang mati) harus dihormati karena bisa menjadi dewa terdekat dari manusia [Kitab Weda Smerti Hal. 99 No. 192]

Pertanyaan:
Di manakah tempat arwah manusia setelah meninggal? Benarkah ada arwah manusia bergentayangan di bumi, bahkan berkomunikasi dengan manusia yang masih hidup? Bagaimana kita bisa terbebas dari gangguan-ganguan arwah jahat?

Pertama, tentang alam, bahwa alam itu terbagi menjadi tiga, yaitu alam dunia, alam barzakh dan alam akhirat. Ketiga jenis alam itu memiliki status dan aturan sendiri. Alam dunia adalah refieksi dari jasad sedangkan ruh sebagai bagiannya, namun sebaliknya alam barzakh adalah refleksi dari ruh sedangkan jasad sebagai bagiannya. Dan terakhir alam akhirat atau Dar al-Qarar adalah alam setelah kebangkitan manusia dari kuburnya untuk mendapatkan balasan, di mana jasad dan ruh digabungkan kembali.

Kedua, kematian atau maut adalah berpisahnya ruh dengan jasad, dan ketika pemisahan tersebut terjadi, ruh berada di alam barzakh atau alam kubur. Ibarat perjalanan waktu, manusia yang sudah pindah ke alam lain itu tidak akan kembali ke alam semula. Ruh manusia yang sudah pindah ke alam barzakh juga tidak akan kembali ke alam dunia. Ketiga, barzakh secara bahasa berarti pembatas antara dua hal, dan di sini maksudnya pembatas antara alam dunia dengan alam akhirat.

Dengan demikian, ketika seorang meninggal (mati, berpisah jasad dari ruhnya), maka ia tidak akan kembali ke alam dunia. Pada hari kiamat nanti, orang-orang kafir akan memohon kepada Allah agar dikembalikan lagi ke dunia untuk beramal shalih, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan oleh Allah. Ada beberapa pendapat tentang keberadaan ruh setelah meninggal hingga hari kiamat. Dari sekian banyak pendapat yang ada, tidak satu pun yang menerangkan bahwa ada ruh yang gentayangan. Ruh orang-orang beriman berada di alam barzakh yang luas, yang di dalamnya ada ketenteraman dan rezeki serta kenikmatan, sedangkan ruh orang-orang kafir berada di barzakh yang sempit, yang di dalamnya hanya ada kesusahan dan siksa. Allah berfirman:
حَتَّى إِذَا جَاء أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ . لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحاً فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ [المؤمنون (23): 99-100]

Artinya: “(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). agar aku berbuat amal yang shaleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja, dan di hadapan mereka ada barzakh (dinding) sampai hari mereka dibangkitkan".” [QS. al-Mukminun (23): 100]


Memang ada sebagian kalangan yang berkeyakinan dan menyatakan bahwa ruh orang Islam yang meninggal akan berputar-putar di sekitar rumahnya selama satu bulan sejak meninggalnya dan setelah itu berputar-putar sekitar makamnya selama satu tahun. Keyakinan tersebut berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Abu Hurairah r.a.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ الْمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْرًا فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِيَالِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذَا أَتَمَّ شَهْرًا رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قُبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْلَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِى الصُّوْرِ .

Artinya : (Diriwayatkan) dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah saw bahwa apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling-keliling diseputar rumahnya selama satu bulan. Ia memperhatikan keluarga yang ditinggalkannya bagaimana mereka membagi hartanya dan membayarkan hutangnya. Apabila telah sampai satu bulan, maka arwahnya itu dikembalikan ke makamnya dan ia berkeliling –keliling di seputar kuburannya selama satu tahun, sambil memperhatikan orang yang mendatanginya dan mendoakannya serta yang bersedih atasnya. Apabila telah sampai satu tahun, maka arwahnya dinaikkan ditempat dimana para arwah berkumpul menanti hari ditiupnya sangkakala.


Namun setelah ditelusuri dan diteliti, yaitu menggunakan Program al-Maktabah asy-Syamilah (edisi 2), Program al-Jami’ al-Akbar (edisi 2), dan Program al-Jami’ al-Kabir (edisis 4, 2007-2008) kami tidak menemukan sumber hadits yang dinyatakan di atas. Dapat dinyatakan bahwa hadits yang sedang kita selidiki ini tidak tercantum dalam satupun dari sumber-sumber orisinal hadits yang ada.

Oleh karena itu, apa yang ditanyakan, bahwa ada ruh-ruh yang bergentayangan itu adalah setan yang melakukan tipu daya dengan menyerupai orang yang sudah meninggal. Dan ketika ruh akan dibangkitkan dari alam barzakh (alam kubur) ke alam akhirat, ruh itu dikembalikan ke jasad yang baru yang diciptakan untuk alam akhirat. Begitu juga kaitannya dengan Jin, bahwa Jin itu makhluk yang dapat menjelma atau merubah fisiknya menyerupai bentuk manusia atau makhluk-makhluk yang lain. Setan yang berasal dari Jin, ingin menyebarkan tipu daya dan keraguan pada keimanan manusia, maka salah satu caranya adalah dengan menjelma menyerupai seseorang yang telah meninggal. Akibat dari penjelmaan tersebut, orang-orang yang melihat menganggap dan berkeyakinan bahwa yang mereka lihat adalah ruh dari orang yang mereka kenal sebelumnya. Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh kaum awam tentang adanya ruh gentayangan tidaklah benar menurut ajaran Islam.

Tentunya agar kita bisa terbebas dari gangguan-ganguan arwah jahat yang itu merupakan setan yang melakukan tipu daya, yaitu dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhkan segala larangan-Nya yang merupakan jalan setan, serta senantiasa berdzikir dan mengingat Allah. Bukankah dengan senantiasa berdzikir hati kita akan tenang, sebagaimana dalam firman-Nya:

الَّذِينَ آَمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ [الرعد (13): 28]
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” [QS. ar-Ra’d (13): 28]


Adapun mengenai kemungkinan adanya komunikasi antara manusia yang masih hidup dengan orang yang sudah meninggal juga tidak benar, sampai para Nabi dan wali yang telah meninggal sekalipun, tidak bisa berkomunikasi dengan manusia yang masih hidup. Memang ada firman Allah:

وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ [ال عمران (3): 169]
Artinya: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” [QS. Ali Imran (3): 169]


Demikian juga hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya, Hayat al-Anbiya fi Quburihim, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِيْ قُبُوْرِهِمْ يُصَلُّوْنَ. [رواه البيهقى]
Artinya: “Para Nabi itu hidup di dalam kubur mereka senantiasa dalam keadaan shalat.” [HR. al-Baihaqi]


Namun demikian, maksud ayat di atas adalah menjelaskan tentang adanya bentuk kehidupan yang dialami para Syuhada dan para Nabi setelah mereka meninggal. Kehidupan yang dimaksud adalah kehidupan secara khusus yang tidak dapat diketahui hakikatnya kecuali oleh Allah swt. Dan mengenai hadits di atas, setelah diteliti dan ditelusuri sumber haditsnya, kami menemukan ada rawi yang dinilai bermasalah yaitu Hasan bin Qutaibah dan Husain bin ‘Arafah yang mengakibatkan kedha'ifan kualitas hadits diatas.Wallahu a’lam.
dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 8:50 AM

Menceritakan Aib Pasangan (Suami atau Istri) Di Facebook


Tidak diragukan lagi, penemuan teknologi modern telah membawa berkah dan manfaat yang tak terhingga bagi umat manusia. Berkat kecanggihan teknologi modern, kita bisa berbincang-bincang "face to face" dengan orang yang ada di benua lain. Kita juga bisa bepergian ke sebuah tempat yang jaraknya ribuan mil, hanya dalam waktu yang relatif sangat singkat.
Namun di sisi lain, teknologi modern ternyata juga bisa menjadi perangkap bagi umat manusia. Salah satu contoh teknologi modern yang paling dekat dengan kita dan bisa menjadi jembatan ke neraka adalah Facebook.

Benar. Setiap hari, tanpa kita sadari, kita ternyata telah merajut jalan menuju neraka melalui Facebook. Tidak percaya? Mari kita lihat status-status yang pernah kita tulis. Apakah dalam status-status tersebut kita pernah menyakiti orang lain, pernah membicarakan aib orang lain? Apakah dalam status-status tersebut kita pernah riya, memamerkan ibadah atau sesuatu yang kita miliki kepada orang lain? Jika iya, maka itu berarti kita telah merajut jalan ke neraka, membangun rumah di dalamnya.
Yang lebih ironis lagi, kita sering menemukan status-status yang sebenarnya sangat pribadi dan tidak boleh diceritakan kepada orang lain. Contohnya adalah status yang berkaitan dengan problem rumah tangga. 
Ketika ada masalah dengan suami, misalnya, seorang istri terkadang langsung curhat melalui Facebook. Bahkan ada yang sampai bertengkar di Facebook.
Padahal Islam secara tegas telah memperintahkan agar kita selalu menutupi aib orang lain, termasuk aib pasangan kita.
Allah Swt. telah berfirman, "…mereka (istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu pun (suami) adalah pakaian bagi mereka." (Qs. al-Baqarah: 187)
Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa suami adalah pakaian bagi istrinya, sementara istri adalah pakaian bagi suaminya. Artinya, masing-masing pihak (suami atau istri) harus berusaha menutupi aib pasangannya dan tidak mengungkapkannya kepada orang lain, termasuk keluarga sendiri. Karena fungsi dari pakaian adalah untuk menutupi aurat (aib).
Di sisi lain, pakaian juga berfungsi sebagai perhiasan bagi yang memakainya. Untuk itu, seorang suami atau istri hendaknya juga menjadi penghias bagi pasangannya. Caranya adalah dengan menampakkan atau menceritakan hal-hal yang indah dari keluarganya atau pasangannya, dan bukan sebaliknya. Wallahu A'lam..
dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 10:24 PM

Hakikat Jilbab


Kisah ini saya dapat dari sahabatku yang bekerja di salah satu perusahaan asing. Disini saya kutipkan kisah nyata seorang gadis yang menginjak remaja atau kerennya jaman sekarang (ABG) yang sebelumnya tidak karuan tingkah lakunya, namun setelah sadar akan kekeliruannya dan sudah mengerti “HIKMAH MEMAKAI JILBAB” Allah Ta’ala memanggilnya.
Kisah nyata ini dari kawan saya bekerja. Kisah nyata ini semoga berguna bagi yang membacanya, terutama kaum Hawa, juga bagi yang punya istri, yang punya anak perempuan, adik perempuan, saudara perempuan, kakak perempuan, yang masih punya Ibu, yang punya keponakan perempuan……..
Sahabatku menceritakan: Ini cerita tentang adikku Nur Annisa , gadis yang baru beranjak dewasa namun rada Bengal dan tomboy. Pada saat umur adikku menginjak 17 tahun, perkembangan dari tingkah lakunya rada mengkhawatirkan ibuku , banyak teman cowoknya yang datang kerumah dan itu tidak mengenakkan ibuku sebagai seorang guru ngaji.
Untuk mengantisipasi hal itu ibuku menyuruh adikku memakai jilbab, namun selalu ditolaknya hingga timbul pertengkaran pertengkaran kecil diantara mereka. Pernah satu kali adikku berkata dengan suara yang rada keras: “Mama coba lihat deh , tetangga sebelah anaknya pakai jilbab namun kelakuannya ngga beda beda ama kita kita , malah teman teman Ani yang disekolah pake jilbab dibawa om om , sering jalan jalan , masih mending Ani, walaupun begini-gini ani nggak pernah ma kaya gituan ” , bila sudah seperti itu ibuku hanya mengelus dada, kadangkala di akhir malam kulihat ibuku menangis , lirih terdengar doanya: “Ya Allah , kenalkan Ani dengan hukum Engkau ya Allah “.
Pada satu hari didekat rumahku, ada tetangga baru yang baru pindah. Satu keluarga dimana mempunyai enam anak yang masih kecil kecil. Suaminya bernama Abu Khoiri ,(entah nama aslinya siapa) aku kenal dengannya waktu di masjid.
Setelah beberapa lama mereka pindah timbul desas desus mengenai istri dari Abu Khoiri yang tidak pernah keluar rumah , hingga dijuluki si buta , bisu dan tuli. Hal ini terdengar pula oleh Adikku , dan dia bertanya sama aku: “Kak , memang yang baru pindah itu istrinya buta , bisu dan tuli ? “..hus aku jawab sambil lalu” kalau kamu mau tau datangin aja langsung kerumahnya”.
Eehhh tuuh, anak benar benar datang kerumah tetangga baru. Sekembalinya dari rumah tetanggaku , kulihat perubahan yang drastis pada wajahnya, wajahnya yang biasa cerah nggak pernah muram atau lesu mejadi pucat pasi….entah apa yang terjadi.?
Namun tidak kusangka selang dua hari kemudian dia meminta pada ibuku untuk dibuatkan Jilbab ..yang panjang, lagi..rok panjang, lengan panjang…aku sendiri jadi bingung….aku tambah bingung campur syukur kepada Allah  karena kulihat perubahan yang ajaib..yah kubilang ajaib karena dia berubah total..tidak banyak lagi anak cowok yang datang kerumah atau teman teman wanitanya untuk sekedar bicara yang nggak karuan…kulihat dia banyak merenung, banyak baca baca majalah islam yang biasanya dia suka beli majalah anak muda kaya gadis atau femina ganti jadi majalah majalah islam , dan kulihat ibadahnya pun melebihi aku …tak ketinggalan tahajudnya, baca Qur’annya, sholat sunat nya…dan yang lebih menakjubkan lagi….bila teman ku datang dia menundukkan pandangan…Segala puji bagi Engkau ya Allah  jerit hatiku..
Tidak berapa lama aku dapat panggilan kerja di kalimantan, kerja di satu perusahaan asing (PMA). Dua bulan aku bekerja disana aku dapat kabar bahwa adikku sakit keras hingga ibuku memanggil ku untuk pulang ke rumah (rumahku di Madiun). Di pesawat tak henti hentinya aku berdoa kepada Allah  agar Adikku di beri kesembuhan, namun aku hanya berusaha, ketika aku tiba di rumah, didepan pintu sudah banyak orang, tak dapat kutahan aku lari masuk kedalam rumah, kulihat ibuku menangis, aku langsung menghampiri dan memeluk ibuku, sambil tersendat sendat ibuku bilang sama aku: “Dhi, adikkmu bisa ucapkan dua kalimat Syahadah diakhir hidupnya “..Tak dapat kutahan air mata ini…
Setelah selesai acara penguburan dan lainnya, iseng aku masuk kamar adikku dan kulihat Diary diatas mejanya..diary yang selalu dia tulis, Diary tempat dia menghabiskan waktunya sebelum tidur kala kulihat sewaktu adikku-rahimahullah masih hidup, kemudian kubuka selembar demi selembar…hingga tertuju pada satu halaman yang menguak misteri dan pertanyaan yang selalu timbul di hatiku..perubahan yang terjadi ketika adikku baru pulang dari rumah Abu Khoiri…disitu kulihat tanya jawab antara adikku dan istri dari tetanggaku, isinya seperti ini :
Tanya jawab ( kulihat dilembaran itu banyak bekas tetesan airmata ):
Annisa : Aku berguman (wajah wanita ini cerah dan bersinar layaknya bidadari), ibu, wajah ibu sangat muda dan cantik.
Istri tetanggaku : Alhamdulillah, sesungguhnya kecantikan itu datang dari lubuk hati.
Annisa : Tapi ibu kan udah punya anak enam, tapi masih kelihatan cantik.
Istri tetanggaku : Subhanallah, sesungguhnya keindahan itu milik Allah dan bila Allah  berkehendak, siapakah yang bisa menolaknya.
Annisa : Ibu, selama ini aku selalu disuruh memakai jilbab oleh ibuku, namun aku selalu menolak karena aku pikir nggak masalah aku nggak pakai jilbab asal aku tidak macam macam dan kulihat banyak wanita memakai jilbab namun kelakuannya melebihi kami yang tidak memakai jilbab, hingga aku nggak pernah mau untuk pakai jilbab, menurut ibu bagaimana?
Istri tetanggaku : Duhai Annisa, sesungguhnya Allah menjadikan seluruh tubuh wanita ini perhiasan dari ujung rambut hingga ujung kaki, segala sesuatu dari tubuh kita yang terlihat oleh bukan muhrim kita semuanya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Ta’ala diakhirat nanti, jilbab adalah hijab untuk wanita.
Annisa : Tapi yang kulihat banyak wanita yang memakai jilbab yang kelakuannya nggak enak, nggak karuan.
Istri Tetanggaku : Jilbab hanyalah kain, namun hakekat atau arti dari jilbab itu sendiri yang harus kita pahami.
Annisa : Apa itu hakekat jilbab ?
Istri Tetanggaku : Hakekat jilbab adalah hijab lahir batin. Hijab mata kamu dari memandang lelaki yang bukan mahram kamu. Hijab lidah kamu dari berghibah (ghosib) dan kesia-siaan, usahakan selalu berdzikir kepada Allah . Hijab telinga kamu dari mendengar perkara yang mengundang mudharat baik untuk dirimu maupun masyarakat. Hijab hidungmu dari mencium cium segala yang berbau busuk. Hijab tangan-tangan kamu dari berbuat yang tidak senonoh. Hijab kaki kamu dari melangkah menuju maksiat.
Hijab pikiran kamu dari berpikir yang mengundang syetan untuk memperdayai nafsu kamu. Hijab hati kamu dari sesuatu selain Allah , bila kamu sudah bisa maka jilbab yang kamu pakai akan menyinari hati kamu, itulah hakekat jilbab.
Annisa : Ibu aku jadi jelas sekarang dari arti jilbab, mudah mudahan aku bisa pakai jilbab, namun bagaimana aku bisa melaksanakan semuanya.
Istri tetanggaku : Duhai Anisa bila kamu memakai jilbab itulah karunia dan rahmat yang datang dari Allah  yang Maha Pemberi Rahmat, yang Maha Penyayang, bila kamu mensyukuri rahmat itu kamu akan diberi kekuatan untuk melaksanakan amalan amalan jilbab hingga mencapai kesempurnaan yang diinginkan Allah .
Duhai Anisa, ingatlah akan satu hari dimana seluruh manusia akan dibangkitkan dari kuburnya. Ketika ditiup terompet yang kedua kali, pada saat roh roh manusia seperti anai anai yang bertebaran dan dikumpulkan dalam satu padang yang tiada batas, yang tanahnya dari logam yang panas, tidak ada rumput maupun tumbuhan.
Ketika tujuh matahari didekatkan di atas kepala kita namun keadaan gelap gulita. Ketika seluruh Nabi ketakutan. Ketika ibu tidak memperdulikan anaknya, anak tidak memperdulikan ibunya, sanak saudara tidak kenal satu sama lain lagi, kadang satu sama lain bisa menjadi musuh, satu kebaikan lebih berharga dari segala sesuatu yang ada dialam ini.
Ketika manusia berbaris dengan barisan yang panjang dan masing masing hanya memperdulikan nasib dirinya, dan pada saat itu ada yang berkeringat karena rasa takut yang luar biasa hingga menenggelamkan dirinya, dan rupa rupa bentuk manusia bermacam macam tergantung dari amalannya, ada yang melihat ketika hidupnya namun buta ketika dibangkitkan, ada yang berbentuk seperti hewan, ada yang berbentuk seperti syetan, semuanya menangis, menangis karena hari itu Allah  murka, belum pernah Allah  murka sebelum dan sesudah hari itu, hingga ribuan tahun manusia didiamkan Allah  dipadang mahsyar yang panas membara hingga Timbangan Mizan digelar itulah hari Yaumul Hisab.
Duhai Annisa, bila kita tidak berusaha untuk beramal dihari ini, entah dengan apa nanti kita menjawab bila kita di sidang oleh Yang Maha Perkasa, Yang Maha Besar, Yang Maha Kuat, Yang Maha Agung, Allah. Di Yaumul Hisab nanti! Di Hari Perhitungan nanti!!
Sampai disini aku baca diarynya karena kulihat, berhenti dan banyak tetesan airmata yang jatuh dari pelupuk matanya, Subhanallah, kubalik lembar berikutnya dan kulihat tulisan, kemudian kulihat tulisan kecil di bawahnya: buta, tuli dan bisu, wanita yang tidak pernah melihat lelaki selain muhrimnya, wanita yang tidak pernah mau mendengar perkara yang dapat mengundang murka Allah Ta’ala, wanita yang tidak pernah berbicara ghibah, ghosib dan segala sesuatu yang mengundang dosa dan sia sia tak tahan airmata ini pun jatuh membasahi diary.
Itulah yang dapat saya baca dari diarynya, semoga Allah menerima Adikku di sisinya, Amin , Subhanallah.
Bapak-Bapak, Ibu-ibu, Saudara-Saudaraku, adik-adikku dan Anak-anakku yang dimuliakan oleh Allah . Khususnya kaum hawa. Saya mengharap kisah nyata ini bisa menjadi iktibar, menjadi pelajaran bagi kita , bagi putri-putri kita semua. Semoga meresap dihati yang membacanya dan semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi petunjuk, memberi Rahmat, hidayah bagi yang membaca dan menghayatinya.
Semoga Allah  senantiasa memberikan kekuatan iman kita untuk menjalankan (memenuhi) segala perintah-Nya dan menjauhi segala apa-apa yang dilarang-Nya, dan mendapat derajat takwa yang tinggi, selamat didunia sampai di akhirat nanti, mendapat pertolongan dan syafa’at di hari yaumul hisab dan mendapat surga yang tinggi, amien. Wallaahu a’lam bish shawab, billaahi taufik wal hidayah. Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
sumber :fb maktabah ilmu (dengan sedikit perbaikan kata)
dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 7:19 PM

Adab Hubungan Intim/Jima



A. Adab sebelum Jima’ ..

1. Menikah ..

Menikah adalah syarat mutlak untuk dapat melakukan hubungan intim secara Islam, Menikah juga harus sesuai syarat dan rukunnya agar sah menurut islam. Syarat dan Rukun pernikahan adalah : Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya Ijab dan Kabul. Mahar harus sudah diberikan kepada isteri terlebih dahulu sebelum suami menggauli isterinya sesuai dengan sabda Rasullullah SAW:

“.Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: “Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?”. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.

Ini artinya Ali harus memberikan mahar dulu sebelum “mendatangi” Fathimah

Dalam Islam, setiap Jima’ yang dilakukan secara sah antara suami dengan isteri akan mendapat pahala sesuai dengan Sabda Rasullullah sallahu alaihi wassalam:

“Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Jadi Sungguh sangat beruntung bagi yang sudah menikah karena akan mendapat pahala jika jima’ dengan suami/istrinya sendiri , beda jika belum menikah jima’ akan menjadi dosa dan terkena hukum zina yang merupakan dosa terbesar no.2 setelah dosa sirik. Zina tidak saja akan mendapatkan dosa tapi juga Penyakit lahir maupun batin yaitu penyakit batin/jiwa (enggan menikah) dan penyakit lahir berbahaya seperti AIDS yang berbahaya karena belum ada obatnya yang cespleng sehingga penderitanya seperti tervonis menunggu mati dll.

Menikah sangat banyak kebaikannya yaitu: Menikah sangat dianjurkan Allah & Rasullullah SAW, menikah akan mendapatkan hak untuk ditolong Allah, dapat memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, menambah keluhuran/ kehormatan dan yang pasti anda telah berhasil mengalahkan setan dkk karena orang yang menikah telah berubah menjadi orang yang penuh dengan pahala dan jika beribadahpun akan berlipat –lipat pahalanya dibandingkan ibadahnya saat membujang

Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)

Sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)

Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).

Jadi jangan sampai ditipu mentah-mentah oleh setan untuk tidak ada keinginan / menunda nikah dengan lebih menyukai pacaran karena

“Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi)

Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).

Jika ada orang yang enggan menikah karena alasan materi seperti penghasilan belum, tidak ada biaya atau miskin dll renungkanlah firman Allah SWT yang pasti benar dalam Al Quran S. An Nuur ayat 32:

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.An Nuur 32) Bagi yang sudah mampu memberi nafkah tapi belummau menikah simaklah:

Sabda Rasulullah saw.: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)

Demikianlah untuk dijadikan pengetahuan bagi yang belum menikah

2. Memilih Hari dan Waktu yang baik / sunnah untuk jima’ ..

Semua hari baik untuk jima’ tapi hari yang terbaik untuk jima’ dan ada keterangannya dalam hadist adalah hari Jumat sedangkan hari lain yang ada manfaatnya dari hasil penelitian untuk jima’ adalah hari Kamis. Sedangkan waktu yang disarankan oleh Allah SWT untuk jima adalah setelah sholat Isya sampai sebelum sholat subuh dan tengah hari sesuai firman Allah dam surat An Nuur ayat 58.

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu . Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 24:58)

Melihat kondisi diatas maka hari dan waktu terbaik untuk jima adalah : Hari Kamis Malam setelah Isya dan Hari Jumat sebelum sholat subuh dan tengah hari sebelum sholat jumat. Hal ini didasarkan pada Hadist berikut:

Barang siapa yang menggauli isterinya pada hari Jumat dan mandi janabah serta bergegas pergi menuju masjid dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, dan setelah dekat dengan Imam ia mendengarkan khutbah serta tidak menyia-nyiakannya, maka baginya pahala untuk setiap langkah kakinya seperti pahala amal selama setahun,yaitu pahala puasa dan sholat malam didalamnya (HR Abu Dawud, An nasai, Ibnu Majah dan sanad hadist ini dinyatakan sahih)

Dari Abu Hurairah radliyallhu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850).

Pendapat di atas juga mendapat penguat dari riwayat Aus bin Aus radliyallah ‘anhu yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 1077, Al-Nasai no. 1364, Ibnu Majah no. 1077, dan Ahmad no. 15585 dan sanad hadits ini dinyatakan shahih)

Hasil penelitian di situs berita internet di: Detikhealth Jumat, 15/10/2010 17:58 WIB Seperti dilansir dari The Sun, Jumat (15/10/2010)

Kamis, hari terbaik untuk berhubungan seksual Berdasarkan penelitian, tingkat energi kortisol alami yang merangsang hormon seks berada di titik puncak pada hari Kamis. Aturlah jam alarm Anda agar terbangun dan siap untuk melakukan hubungan seks di pagi hari Kamis. Hari ini adalah ketika hormon seks testosteron pada pria dan estrogen pada wanita lima kali lebih tinggi dari biasa.

NB: Ada persesuaian antara hari kamis menurut penelitian dengan hari jumat dalam hadist karena Hari Jumat menurut orang islam dimulainya saat Maghrib (hari kamis sore) dan berakhir pada jumat sore sebelum maghrib

3. Disunahkan mandi sebelum jima’ ..

Mandi sebelum jima’ dan bersikat gigi bertujuan agar memberikan kesegaran dan kenikmatan saat jima’. Mandi akan menambah nikmat jima karena badan akan terasa segar dan bersih sehingga mengurangi gangguan saat jima’. Jangan lupa jika setelah selesai jima’ dan masih ingin mengulangi lagi sebaiknya kemaluan dicuci kemudian berwudhu.

Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup sekali mandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.” (HR. Abu Daud no. 219 dan Ahmad 6/8. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

4. Sebaiknya sholat sunnah 2 rakaat sebelum jima’ ..

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: Aku memberi nasehat kepada seorang pria yang hendak menikahi pemudi yang masih gadis, karena ia takut isterinya akan membencinya jika ia mendatanginya, yaitu perintahkanlah (diajak) agar ia melaksanakan sholat 2 rakaat dibelakangmu dan berdoa : Ya Allah berkahilah aku dan keluargaku dan berkahilah mereka untukku. Ya Allah satukanlah kami sebagaimana telah engkau satukan kami karena kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau pisahkan untuk satu kebaikan (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Thabrani dngan sanad Sahih

5. Menggunakan parfum yang disukai suami/ isteri sebelum jima’ ..

Menggunakan parfum oleh perempuan sebelum jima di sunahkan karena akan lebih lebih meningkatkan gairah suami isteri sehingga meningkatkan kualitas dalam berhubungan suami isteri. Hal ini didasarkan pada hadist berikut : Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).

Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina” (HR Ahmad, 4/418; shahihul jam’: 105)

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabat” (HR Ahmad2/444, shahihul jam’ :2073.)

Penggunaan parfum oleh wanita diperbolehkan atau disunatkan tergantung dari tujuannya, jika tujuannya untuk merangsang suami dalam jima’ disunahkan tapi jika digunakan untuk merangsang kaum laki-laki akan berdosa.

6. Berpakaian dan berdandan yang disukai suami / isteri sebelum jima’ ..

Seorang isteri sebaiknya berdandan dan memakai pakaian yang disukai suami untuk menyenangkan dan memudahkan suami berjima’. Berpakaian seksi dikamar tidur dimana hanya suami atau isteri yang melihatnya diperbolehkan dalam islam karena dapat meningkatkan kualitas hubungan suami isteri (Hadist menyusul)

7. Berdoa meminta perlindungan Allah sebelum Jima’ ..

Berdoa sangat penting sebelum melakukan jima’ terutama adalah doa memohon perlindungan kepada Allah terhadap gangguan setan dalam pelaksanaan jima. Berdoa dimulai dengan mengucapkan:

“ Bismillah. Allahumma jannabnasyoithona wa jannabisyaithona maa rojaktanaa”

Artinya : Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan

Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: “Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami”. Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)

“Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari Nabi SAW. Beliau bersabda, “Andaikata seseorang diantara kamu semua mendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanlah, “Bismi Allâhi, Allâhumma Jannibnâ Syaithânâ wajannibi al-syaithânâ mâ razaqtanâ.” (Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarilah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.” Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan pernah bisa membahayakannya.” (HR. Bukhâri Kitab Wudhuk Hadist 141).

Jika jima’ untuk dengan tujuan mendapatkan anak bisa berdoa sbb :

“Ya Allah berilah kami keturunan yang baik, bisa dijadikan pembuka pintu rahmat, sumber ilmu, hikmah serta pemberi rasa aman bagi umat” Amin

B. Adab saat jima’ ...

1. Jima dalam ruang tertutup tidak ditempat terbuka ..

Jima adalah hubungan yang sangat pribadi sehingga jika dilakukan ditempat terbuka (atap langit) dengan tekhnologi lensa terkini dapat saja hubungan itu terlihat atau direkam oleh karena Jima’ ditempat tertutup lebih baik. (Hadist menyusul)

2. Melakukan cumbu rayu saat jima dan bersikap romantis ..

Islam mengajarkan jima yang disertai dengan pendahuluan ungkapan perasaan kasih sayang seperti ucapan romantis, ciuman dan cumbu rayu dan tidak mengajarkan langsung hajar tanpa pendahuluan . Hal ini sesuai dengan: Sabda Rasul Allâh SAW: “Siapa pun diantara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perantaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, “yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy dan Muslim).

Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087)

3. Boleh, memberikan rangsangan dengan meraba, melihat, mencium kemaluan isteri ...

Suami boleh melihat, meraba, mencium kemaluan isteri begitu juga sebaliknya, meskipun boleh mencium kemaluan itu lebih baik jika tidak dilakukan karena yang demikian itu lebih bersih.

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)

“Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Menggunakan selimut sebagai penutup saat berjima ..

Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)

5. Jima boleh dari mana saja asal tidak lewat jalan belakang/dubur (sodomi)

Jima dengan isteri boleh dilakukan darimana arah mana saja dari depan, samping , belakang ( asal tidak sodomi) atau posisi berdiri, telungkup, duduk, berbaring dll

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)

Note : Dubur adalah bukan tempat bercocok tanam yang menghasilkan tanaman (keturunan) tapi tempat pembuangan kotoran

Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya”. (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)

6. Boleh menggunakan kondom atau dikeluarkan diluar kemaluan isteri (‘Azl) ..

Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

C. Adab setelah jima’ ...

1. Tidak langsung meninggalkan suami / isteri setelah jima’ berdiam diri ..

2. Mencuci kemaluan dan berwudhu jika ingin mengulang Jima’ ..

Dari Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Muslim no. 308)

3. Berdoa setelah Jima ...

4. Mandi besar / Mandi janabah setelah jima’ ..

“Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata : “Wahai Rasul Allâh, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya? Beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan perempuan, berwudhu’ dan lalu shalat”.

Abu `Abd Allâh berkata, “mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-290

Hal-hal yang dilarang dalam berhubungan suami isteri jima dalam Islam:

1. Jima’ saat isteri dalam keadaan haid ...

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)

2. Jima’ lewat jalan belakang (sodomi) ...

Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya”. (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)

Dari Amru bin Syu’aib berkata bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath (sodomi).. (HR Ahmad)

3. Jima dengan tidak menggunakan penutup/ telanjang ...

Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)
dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 11:33 AM

Hukum Melakukan Onani/Masturbasi


Firman Allah SWT dalam surat 70:29-31
“…Dan orang orang yang memelihara kemaluannya. kecuali terhadap istri istri mereka…maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas”

Pada dasarnya, perbuatan onani itu mirip dengan ‘azl, dari sisi sama-sama menumpahkan sperma di luar rahim.
Hukum ‘azl juga bisa diberlakukan pada konteks onani, jika dipandang sama-sama menumpahkan sperma.   Jika demikian, maka hukum onani adalah boleh secara mutlak tanpa memperhatikan lagi maksud dan tujuan dari onani tersebut, seperti halnya kebolehan ‘azl secara mutlak.  Tidak bisa dinyatakan, bahwa onani bisa melemahkan otak dan jasmani, oleh karena itu ia berhukum makruh.   Tidak bisa dinyatakan seperti itu, sebab, onani tidak terbukti secara medis akan melemahkan otak dan jasmani.     Atas dasar itu, hukum onani tetap mubah secara mutlak.


Dalil-dalilnya
Para ‘ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum ‘azl.  Sebagian ulama, yakni kalangan madzhab Dzahiri mengharamkan ‘azl secara mutlak.  Mereka berdalih dengan sebuah hadits riwayat Judzamah binti Wahab, bahwa ada beberapa orang bertanya kepada Rasulullah saw tentang ‘azl, beliau saw menjawab:
          “Yang demikian itu adalah penguburan bayi hidup-hidup secara samar.”[HR. Imam Ahmad dan Muslim]
          Namun demikian, Imam Ghazali menyanggah pendapat mereka, dan berkata, “Ada beberapa riwayat shahih yang membolehkan ‘azl”.  Adapun maksud sabda Rasulullah saw,”..adapun demikian itu adalah penguburan bayi hidup-hidup secara samar,” sama dengan sabda Rasulullah saw, “sebagai syirik yang samar.”  Oleh karena itu, hukum ‘azl adalah makruh, bukan haram.  Yang dimaksud dengan makruh di sini –menurut al-Ghazali—adalah sesuatu yang menyalahi kebiasaan yang baik. 
          Sebagian ‘ulama dari Madzhab Hanafi membolehkan ‘azl diperbolehkan (mubah) jika isterinya menyetujui, dan makruh jika isteri tidak memberikan persetujuannya. [Imam Syaukani, Nail al-Authar, juz 6/322].  Sedangkan Imam Syafi’iy berpendapat, bahwa ‘azl boleh dilakukan meskipun tidak diijinkan oleh isteri.
          ‘Ulama-ulama lain, dari kalangan shahabat, misalnya, Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibnu ;Abbas, ‘Umar , dan Ali ra membolehkan ‘azl dan menganggapnya bukan sebagai penguburan janin.   Sedangkan para ulama madzhab yang membolehkan ‘azl adalah Imam Syafi’I, Imam Malik, dan lain sebagainya.
          Adapun riwayat-riwayat yang membolehkan ‘azl adalah sebagai berikut; dari Jabir ra dituturkan, bahwasanya ia berkata:
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ وَعَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
         
Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah saw, sedangkan al-Quran masih turun.”[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
          Imam Muslim juga meriwaykan sebuah hadits, dari Jabir bin ‘Abdullah, bahwasanya ia berkata:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا

Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah saw.  Lalu, kami menyampaikan hal itu kepada Nabi saw, dan beliau tidak melarangnya.”[HR. Muslim]
          Imam Turmudziy juga mengetengahkan sebuah riwayat dari Jabir bin ‘Abdullah, bahwasanya ia berkata, ”

قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَعْزِلُ فَزَعَمَتْ الْيَهُودُ أَنَّهَا الْمَوْءُودَةُ الصُّغْرَى فَقَالَ كَذَبَتْ الْيَهُودُ إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْلُقَهُ فَلَمْ يَمْنَعْهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَالْبَرَاءِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ

Kami mengatakan kepada Rasulullah saw, bahwa kami melakukan ‘azl, dan orang-orang Yahudi menganggapnya sebagai penguburan bayi hidup-hidup.  Kemudian beliau saw berkata, “Orang-orang Yahudi itu telah berbohong, sesungguhnya jika Allah hendak menciptakannya, maka Ia tidak akan mencegahnya.” Hadits semacam ini juga diriwayatkan oleh ‘Umar, al-Bara’, Abu Hurairah, dan Abu Sa’iid.
          Pensyarah Sunan Turmudziy, Imam Mubarakfuriy menyatakan, “Hadits ini adalah menjadi dalil bagi ‘ulama yang membolehkan ‘azl.”[Imam Mubarakfuriy, Tufhat al-Ahwadziy, hadits no.1055].
Tarjih Terhadap Dalil
Memang, ada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang bersumber dari Jadzîmah binti Wahab al-Asadiyyah yang melarang ‘azl.:

Rasulullah saw. pernah hadir di tengah-tengah orang banyak seraya bersabda, “Sungguh, aku pernah berkeinginan untuk melarang ghîlah (menggauli istri yang masih dalam masa menyusui anaknya). Aku kemudian mengamati orang-orang Persia dan Romawi, ternyata mereka pun melakukan ghîlah, tetapi toh hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sama sekali.”
Para sahabat kemudian bertanya tentang masalah ‘azl. Beliau kemudian menjawab, “‘Azl adalah tindakan pembunuhan secara samar. Itulah yang dimaksud dengan firman Allah: Jika bayi-bayi wanita yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. (QS at-Takwîr [81]: 8).”

Hadis ini bertentangan dengan sejumlah hadis sahih lain yang secara gamblang membolehkan ‘azl. Dalam hal ini, jika ada hadis yang bertentangan dengan hadis-hadis lain yang lebih banyak, maka hadis-hadis yang banyak itulah yang lebih râjih (lebih valid) dibandingkan dengan yang sedikit. Atas dasar ini, hadis yang bersumber dari Jadzîmah binti Wahab al-Asadiyyah tersebut tertolak, karena bertentangan dengan bebarapa hadis lain yang lebih kuat dan lebih banyak jalur periwayatannya.
Tidak juga bisa dikatakan bahwa dengan metode penggabungan (tharîq al-jam‘i) antara hadis tersebut dengan hadis-hadis yang membolehkan ‘azl, hadis tersebut berarti menunjukkan pada makruhnya ‘azl.
Metode penggabungan hadis hanya mungkin dilakukan jika tidak ada kontradiksi—yakni berupa penolakan Rasulullah saw. yang terdapat dalam hadis lain—dengan pengertian yang sama yang ditunjukkan oleh hadis tersebut. (Artinya, terdapat penolakan Rasulullah pada hadis kedua, sedangkan dalam beberapa hadis lainnya larangan itu tidak ditemukan, pen). Sebab, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abû Dâwud yang bersumber dari Abû Sa‘îd bunyinya adalah demikian:

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi menyatakan bahwa ‘azl adalah tindakan pembunuhan keci.”  Beliau kemudian menjawab, “Orang-orang Yahudi itu telah berdusta.”

Sementara itu, hadis Jadzîmah berbunyi demikian:

“‘Azl adalah tindakan pembunuhan secara samar. Itulah yang dimaksud dengan firman Allah: Jika bayi-bayi wanita yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. (QS at-Takwîr [81]: 8).”

Dengan demikian, upaya penggabungan kedua hadis ini tidak mungkin dilakukan. Boleh jadi, salah satu hadis di atas sudah dihapus (mansûkh) atau salah satunya lebih kuat sehingga hadis lain yang lebih lemah tertolak. Hanya saja, sejarah kedua hadis itu tidak cukup dikenal. Sementara itu, hadis yang dituturkan oleh Abû Sa‘îd didukung oleh sejumlah hadis lain yang cukup banyak, sedangkan hadis yang dituturkan oleh Jadzîmah hanya satu, tidak diperkuat oleh hadis-hadis lain. Oleh karena itu, hadis yang dituturkan oleh Jadzîmah adalah tertolak, sementara hadis lain yang lebih kuat ketimbang hadis tersebut dipandang lebih râjih (lebih valid).
Walhasil, secara mutlak, ‘azl dibolehkan, bukan sesuatu yang makruh; apa pun motif atau tujuan orang melakukannya. Sebab, dalil-dalil tentang kebolehan ‘azl sifatnya umum. Seorang suami yang ingin melakukan ‘azl tidak perlu meminta izin istrinya, karena perkara ini bergantung pada suami, bukan pada istri. Dalam hal ini, tidak dapat dikatakan bahwa, karena persetubuhan (jima’) sesungguhnya adalah juga hak seorang istri, maka air mani (sperma) menjadi hak istri, sehingga suami tidak boleh menumpahkan spermanya di luar vagina istrinya tanpa seizinnya. Kesimpulan semacam ini didasarkan pada upaya mencari ‘illat dengan metode rasionalisasi (‘illat ‘aqliyyah), bukan didasarkan pada metode syar‘î, sehingga tidak memiliki nilai apa-apa, bahkan tertolak. Memang benar, jima’ merupakan hak istri, tetapi penumpahan air mani bukanlah haknya. Salah satu alasannya adalah bahwa, seorang suami yang impoten, jika memang telah berusaha menyetubuhi istrinya, tetapi spermanya tidak dapat terpancar, maka hak istri dianggap telah terpenuhi dengan telah terjadinya persetubuhan tersebut. Dalam keadaan seperti ini, istri tidak berhak untuk melakukan faskh (membatalkan pernikahannya).
Memang, ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Mâjah yang bersumber dari ‘Umar ibn al-Khaththâb. Ia bertutur demikian:

Rasulullah saw. telah melarang ‘azl terhadap wanita merdeka, kecuali dengan izinnya.

Hadis ini dha‘îf (lemah), karena dalam rangkaian sanad-nya terdapat Ibn Luhaiah. Ada catatan negatif tentang orang ini.
Walhasil, atas dasar semua ini, hadis-hadis mengenai kebolehan ‘azl tetap bersifat mutlak.
Hukum ‘azl dapat diterapkan pada hukum penggunaan obat (pil KB, misalnya), kondom, atau spiral untuk mencegah kehamilan. Semua ini termasuk perkara yang sama, karena dalil-dalil tentang kebolehan ‘azl relevan dengan tujuan pemakaian alat-alat kontrasepsi. Ini adalah satu masalah di antara sejumlah masalah yang ada. Sebab, hukumnya adalah menyangkut kebolehan seorang suami untuk melakukan upaya pencegahan kehamilan, baik dengan cara melakukan ‘azl atau dengan cara yang lainnya. Dalam hal ini, apa yang telah diperbolehkan bagi seorang suami adalah berlaku juga bagi istrinya, karena hukumnya terkait dengan kebolehan mencegah kehamilan dengan menggunakan sarana (alat)  apa saja.
dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 11:18 AM

Hukum Menikahi Wanita Beda Agama



“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamumenikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah (2): 221)

Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik yang tidak memiliki kitab, sehingga mereka mau beriman kepada Allah dan membenarkan Nabi Muhammad SAW kata ‘musyrik’ dalam Al-qur’an yang mempunyai makna senada dengan ayat ini ialah firman Allah berikut ini:

“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhan-mu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Baqarah (2): 105)

Dan FIRMAN Allah yang lain: “Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,” (QS. Al-Bayinah (98): 1)

Kesimpulan; janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, selama mereka masih berada dalam kemusyrikannya.

Sesungguhnya, wanita hamba sahaya yang beriman, meskipun tidak berharta dan rendah, kedudukannya lebih baik daripada seorang wanita musyrik meredeka dengan segala kemuliaan kemerdekaannya dan kemuliaan nasibnya, meskipun ia sangat menarik hatimu dengan kecantikan dan harta yang ia miliki serta hal-hal lain yang menyebabkan seorang lelaki akan terpikat karenanya.

Dengan iman seorang wanita akan mencapai kesempurnaan agamanya, dan dengan harta dan kedudukannya ia memperoleh kesempurnaan dunianya. Memelihara agama lebih baik daripada memelihara urusan dunia, apabila tidak mampu memelihara keduanya. hanya saja, kesamaan dalam beragama lebih menjamin terwujudnya rasa kasih sayang dan saling pengertian antar keduanya. Dengan demikian, maka sempurna pulalah manfaat-manfaat duniawi hanya dengan tercapainya suatu kehidupan rumah tangga yang harmonis, yang saling menjaga dan memelihara baik diri maupun harta, serta mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang baik dan menghiasi anak-anaknya dengan akhlak yang mulia. Maka, jadila mereka contoh yang baik bagi sesamanya.

Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar ra. bahwa Nabi SAW pernah bersabda: “Janganlah kalian menikahi wanita kaena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan mengundang malapetaka. Dan janganlah kalian menikah karena harta bendanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya erlaku semena-mena. Dan nikahilah wanita karena agamanya: Sungguh budak wanita hitam dan beragama itu lebih baik.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunanya, kecantikannya dan karena agamanya. Dahulukan dengan agamanya, amak itulah idaman anda.”

Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita beriman, kecuali apabila mereka mau beriman dan mau meninggalkan kemusyrikan dan kekufuran. Dengan demikian, mereka pantas dan layak bagi wanita-wanita beriman.”

Dan seorang lelaki hamba sahaya, meskipun hina dan rendah, lebih baik daripada seorang musyrik yang dipandang mulia dan terhormat dimata manuisa.

dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 11:10 AM

Kesalahan Suami Memukul Istri



Memukul istri tanpa aturan

Syaikh Abdurrazaq Al-Abbad menjelaskan bahwa sebagian suami yang masih awam menyangka bahwa menampkan kekuatannya kepada sang istri sehingga menjadikannya takut adalah metode yang terbaik untuk mendidik sang istri. Oleh karenanya, ada sebagian orang tatkala malam pertama langsung memukul istrinya agar istrinya tahu kekuatannya dan takut kepadanya di kemudian hari. Sebagian lagi ada yang di malam pertama mendatangkan ayam jantan dan dinampakkan di hadapan istrinya lalu dengan sekali genggaman maka iapun mematahkan leher ayam jantan tersebut. Hal ini tidak lain adalah untuk menakut-nakuti istrinya.  [Sebagaimana yang beliau sampaikan dalam syarah kitab "Al-Kabaair" karya Adz-Dzhabi di masjid Al-Qiblatain di kota Nabi pada pagi hari tanggal 7 Juni 2006]

Sebagian suami langsung memukul istrinya jika melakukan kesalahan. Memang benar bahwasanya Islam membolehkan untuk memukul istri sebagaimana firman Allah

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)

Dan sebagian suami yang suka memukuli istrinya selalu mengulang-ngulang ayat ini, seakan-akan mereka berkata kami sedang menjalankan perintah Allah.

Namun janganlah dipahami dari ayat ini bahwasanya memukul wanita itu adalah wajib, bahkan yang terbaik adalah tidak memukul mereka.

Ibnul ‘Arobi berkata, “Atho’ berkata, “Janganlah sang suami memukul istrinya, meskipun jika ia memerintah istrinya dan melarangnya ia tidak taat, akan tetapi hendaknya ia marah kepada istrinya” [Ahkamul Qur’an I/536]

Berkata Al-Qodhi, “Ini diantara fakihnya ‘Atho’…ia mengetahui bahwasanya perintah untuk memukul dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan bahwa hukumnya adalah dibolehkan (bukan diwajibkan)” [Ahkamul Qur’an I/536]

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,

لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ!! فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيِسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

“Janganlah kalian memukul para wanita (istri-istri kalian[1])!”. Lalu Umarpun datang menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan berkata, “Para istri berani dan membangkang suami-suami mereka !!”, maka Nabi shallallahu 'alihi wa sallam pun memberi keringanan untuk memukul mereka, maka para istripun dipukul. Para istripun banyak yang berdatangan menemui istri-istri Nabi shallallahu 'alihi wa sallam (para ummahatul mukminin) mengeluhkan tentang suami mereka. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam pun berkata, “Sungguh para istri banyak yang telah mendatangi istri-istri Muhammad shallallahu 'alihi wa sallam mengeluhkan tentang suami-suami mereka, mereka itu (para suami yang memukul) bukanlah yang terbaik diantara kalian” [HR Abi Dawud II/245 no 2146, Ibnu Majah no 1985 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, dari hadits sahabat Abdullah bin Abi Dzubab]

Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda, لَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” [HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/208 no 2775, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro VII/304 no 14553 dari Shohabiah Ummu Kultsum binti Abu Bakar As-Shiddiq.  ]

Imam Asy-Syafi’I berkata, “Sabda Nabi shallallahu 'alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” merupakan dalil bahwa memukul wanita hukumnya adalah mubah (dibolehkan) dan tidak wajib mereka dipukul. Dan kami memilih apa yang telah dipilih oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam, maka kami suka jika seorang suami tidak memukul istrinya tatkala mulut istrinya lancang kepadanya atau yang semisalnya” [Al-Umm V/194]

Beliau juga berkata, “Jika seandainya sang suami tidak memukul maka hal ini lebih aku sukai karena sabda Nabi shallallahu 'alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul”” [[1] Al-Umm VI/145]

Berkata Ibnu Hajar, “Jika sang suami mencukupkan dengan ancaman (tanpa memukul) maka lebih afdhol. Dan jika masih memungkinkan untuk mencapai tujuan dengan isyarat (perkataan keras) maka janganlah ia berpindah pada tindakan (pemukulan) karena hal itu menyebabkan rasa saling menjauh yang bertentangan dengan sikap mempergauli istri dengan baik” [Fathul Bari IX/304]

Jika seorang suami memilih untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya maka diperbolehkan dalam syari’at, namun syari’at tatkala membolehkan hal ini bukan berarti membolehkannya tanpa kaidah dan syarat. Oleh karena itu pemukulan tidak boleh dilakukan kecuali mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan, diantaranya

-          Sang istri memang benar-benar bersalah (bermaksiat) menurut syari’at

Karena sebagian suami memerintahkan istrinya untuk melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah, tatkala sang istri menolak untuk mentaatinya maka iapun memukulnya, ia menyangka apa yang dilakukannya adalah boleh. Dalam kondisi seperti ini berarti sang suami telah mengumpulkan dua kesalahan, yang pertama ia telah memerintahkan istrinya untuk berbuat perkara yang haram, dan yang kedua ia telah melakukan pemukulan yang tidak sesuai dengan kaidah syari’at.

-          Bahwasanya sang suami telah menasehatinya dan telah menghajr (menjauhinya) dari tempat tidur namun tetap tidak bermanfaat. [Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir I/493]

Berkata Ibnul ‘Arobi, “Termasuk yang paling bagus yang pernah aku dengar tentang tafsiran ayat ini adalah perkataan Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ia (sang suami) menasehati sang istri maka jika ia menerima nasehat (maka tercapailah maksud). Namun jika ia tidak menerima nasehat maka sang suami menghajrnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud) namun jika ia tidak berubah maka sang suami memukulnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud), namun jika ia tidak berubah maka sang suami mengutus seoarang hakim dari keluarganya dan seorang hakim dari keluarga istrinya, lalu keduanya melihat permasalahan darimanakah timbulnya mudhorot. (Dan jika tidak bisa lagi perbaikan antara mereka berdua), maka tatkala itu dipisahlah keduanya” [Ahkamul Qur’an I/535]

-          Pukulan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kesalahan yang banyak dilakukan oleh para istri biasanya merupakan kesalahan yang ringan dan tidak terus-terusan. Kesalahan seperti ini tidaklah menjadikan sang istri berhak untuk dipukul.

-          Tujuan dari pemukulan adalah untuk mengobati[2] bukan untuk menghina sang istri apalagi untuk melepaskan dendam yang telah terpendam. Apalagi yang sangat disayangkan sebagian suami memukul istrinya dihadapan anak-anaknya sehingga anak-anakpun belajar jadi berani terhadap ibunya atau timbul hal-hal yang lain yang merupakan penyakit psikologi pada anak-anak. Dan bayangkanlah wahai para pembaca yang budiman..bagaimanakah perasaan seorang wanita yang selalu dipukul oleh suaminya apalagi dihadapan anak-anaknya…???

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Kemudian hal ini juga memberi pengaruh terhadap anak-anak. Anak-anak jika melihat percekcokan yang terjadi antara ayah dan ibunya maka mereka akan merasa sakit dan terganggu, dan jika mereka melihat kasih sayang antara ayah dan ibunya maka mereka akan riang gembira…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/382]

Betapa banyak anak-anak yang akhirnya tidak terawat dan menjadi anak-anak jalanan dikarenakan cekcok yang terjadi antara kedua orang tua mereka.

-          Menjauhi pemukulan terhadap tempat-tempat yang rawan seperti perut, kepala, dada, dan wajah[3]. Kebanyakan suami yang tukang memukul istri jika marah maka mereka akan mengambil apa saja yang ada di dekat mereka untuk dihantamkan kepada istri mereka. Terkadang mereka mengambil panci, atau piring, atau gelas, dan terkadang sesuatu dari besi…. Dan terkadang benda-benda itu dihantamkan ke wajah wanita…???. Padahal Nabi shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul wajah secara mutlak, bahkan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan.

عَنْ جَابِرٌ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ

Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul di wajah dan memberi alamat (dengan menggores) di wajah” [HR Muslim III/1673 no 2116]

Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun pemukulan di wajah maka dilarang pada seluruhnya…, pada manusia, keledai, kuda, unta, begol, kambing, dan yang lainnya. Akan tetapi pada manusia lebih terlarang lagi karena wajah manusia tempat terkumpulnya keindahan padahal wajah itu lembut (halus) yang mudah nampak bekas pemukulan. Terkadang bekas tersebut menjadikan wajah menjadi jelek atau bahkan terkadang mengganggu panca indra yang lain”. [Al-Minhaj syarh Shahih Muslim XIV/97]

Jika Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan, maka bagaimanakah dengan memukul wajah manusia..??, bagaimana lagi jika wajah seorang wanita??. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang secara khusus untuk memukul wajah istri

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ؟ قَالَ أَن يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَ يَضْرِبَ الْوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّحَ وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, “Apa hak seorang wanita terhadap suaminya?”, Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Memberi makan kepadanya jika ia maka, memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian, dan tidak memukul wajahnya, tidak menjelekannya[4], serta tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Ibnu Hajar menyatakan hadits ini bisa dijadikan hujjah (Al-Fath IX/301). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.]

Bagaimana dengan suami yang memukul wajah istri dengan apa saja yang ada ditangannya…???. Ini menunjukan lemahnya agama dan pendeknya akal sang suami.

-          Pemukulan tidak boleh sampai mematahkan tulang, tidak sampai merusak anggota tubuh, dan tidak sampai mengeluarkan darah[5]. Pemukulan terhadap istri adalah obat maka harus diperhatikan jenis pemukulannya, kapan dilakukan pemukulan tersebut, bagaimana cara pemukulan tersebut, dan ukuran pemukulan tersebut

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنَْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

“Dan merupakan hak kalian agar mereka (istri-istri kalian) untuk tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk masuk ke dalam rumah kalian[6], dan jika mereka melakukan maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” [HR Muslim II/890 no 1218]

Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Jika perkara yang besar ini (yaitu sang istri memasukan seorang lelaki ke dalam rumahnya tanpa izin suami-pen) dan sang wanita hanya dipukul dengan pukulan yang tidak keras maka bagaimana lagi dengan bentuk-bentuk ketidaktaatan istri yang lain (yang lebih ringan)??, maka (tentunya) lebih utama untuk tidak dipukul hingga membekas...” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/444]

Berkata Ibnul ‘Arobi, “ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ yaitu pukulan yang tidak ada bekasnya di badan berupa darah maupun patah” [Ahkamul Qur’an I/535]

Yang sangat menyedihkan sebagian suami yang keras hatinya memukul istrinya seperti memukul hewan…???

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,

لاَ يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk (memukul)[7] istrinya sebagaimana mencambuk (memukul) seorang budak lantas ia menjimaknya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]

Berkata Ibnu Hajar, “(yaitu) kemungkinan jauhnya terjadi hal ini (digabungkannya) dua perkara dari seorang yang memiliki akal, yaitu memukul istri dengan keras kemudian menjimaknya di akhir harinya atau akhir malam. Padahal jimak hanyalah baik jika disertai kecondongan hati dan keinginan untuk berhubungan, dan biasanya orang yang dicambuk lari dari orang yang mencambuknya…dan jika harus memukul maka hendaknya dengan pukulan yang ringan dimana tidak menimbulkan pada sang istri rasa yang amat sangat untuk lari (menjauh), maka janganlah ia berlebih-lebihan dalam memukul dan jangan juga kurang dalam memberi pelajaran bagi sang istri” [Fathul Bari IX/303, lihat juga HR Al-Bukhari V/2009]


Peringatan :

Barangsiapa yang berbuat aniaya dengan memukul istrinya padahal istrinya telah taat kepadanya, atau dia memukul istrinya karena merasa tinggi dan ingin merendahkan istrinya maka sesungguhnya Allah lebih tinggi darinya dan akan membalasnya.

Allah berfirman

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
(QS. 4:34)

Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan ancaman bagi para lelaki jika mereka berbuat sewenang-wenang terhadap wanita tanpa ada sebab karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar yang merupakan wali para wanita dan Allah akan membalas siapa saja yang menzholimi mereka dan menganiaya mereka” [Tafsir Ibnu Katsir I/493]
dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 10:59 AM

Sedekah Lewat ATM



Pertanyaan
  1. Bisakah bersedekah dgn cara transfer menggunakan ATM kpd lembaga/ yayasan atau kita harus langsung ke yayasan/ lembaga yg bersangkutan?
  2. Apakah wajib ada serah terima dalam zakat & juga bersedekah?
  3. Bagaimana cara bersedekah yg lbh baik?, bersedekah melalui sesuatu amil atau langsung ke sasarannya?
Jawaban
  1. Boleh membayar zakat, infak, & sedekah, dgn cara transfer melalui ATM ke rekening amil, tdk harus datang langsung ke lembaga tersebut.
  2. Membayaran zakat perlu ada akad penyerahan (ijab qabul) dari pembayar kpd penerima atau lembaga yg mewakilinya.
  3. Menyerahkan zakat oleh wajib zakat kpd yg berhak sah-sah saja. Tetapi menyerahkannya kpd lembaga lbh baik, karena lbh terjamin pemerataan pembagian zakat. Ini karena boleh jdi mustahaq (yang berhak menerima) memeroleh dari berbagai sumber sedang ada selainnya yg tdk memeroleh sama sekali. Demikian, wallahu a’lam.
dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 10:40 AM