Hukum Menikahi Wanita Beda Agama



“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamumenikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah (2): 221)

Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik yang tidak memiliki kitab, sehingga mereka mau beriman kepada Allah dan membenarkan Nabi Muhammad SAW kata ‘musyrik’ dalam Al-qur’an yang mempunyai makna senada dengan ayat ini ialah firman Allah berikut ini:

“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhan-mu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Baqarah (2): 105)

Dan FIRMAN Allah yang lain: “Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,” (QS. Al-Bayinah (98): 1)

Kesimpulan; janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, selama mereka masih berada dalam kemusyrikannya.

Sesungguhnya, wanita hamba sahaya yang beriman, meskipun tidak berharta dan rendah, kedudukannya lebih baik daripada seorang wanita musyrik meredeka dengan segala kemuliaan kemerdekaannya dan kemuliaan nasibnya, meskipun ia sangat menarik hatimu dengan kecantikan dan harta yang ia miliki serta hal-hal lain yang menyebabkan seorang lelaki akan terpikat karenanya.

Dengan iman seorang wanita akan mencapai kesempurnaan agamanya, dan dengan harta dan kedudukannya ia memperoleh kesempurnaan dunianya. Memelihara agama lebih baik daripada memelihara urusan dunia, apabila tidak mampu memelihara keduanya. hanya saja, kesamaan dalam beragama lebih menjamin terwujudnya rasa kasih sayang dan saling pengertian antar keduanya. Dengan demikian, maka sempurna pulalah manfaat-manfaat duniawi hanya dengan tercapainya suatu kehidupan rumah tangga yang harmonis, yang saling menjaga dan memelihara baik diri maupun harta, serta mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang baik dan menghiasi anak-anaknya dengan akhlak yang mulia. Maka, jadila mereka contoh yang baik bagi sesamanya.

Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar ra. bahwa Nabi SAW pernah bersabda: “Janganlah kalian menikahi wanita kaena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan mengundang malapetaka. Dan janganlah kalian menikah karena harta bendanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya erlaku semena-mena. Dan nikahilah wanita karena agamanya: Sungguh budak wanita hitam dan beragama itu lebih baik.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunanya, kecantikannya dan karena agamanya. Dahulukan dengan agamanya, amak itulah idaman anda.”

Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita beriman, kecuali apabila mereka mau beriman dan mau meninggalkan kemusyrikan dan kekufuran. Dengan demikian, mereka pantas dan layak bagi wanita-wanita beriman.”

Dan seorang lelaki hamba sahaya, meskipun hina dan rendah, lebih baik daripada seorang musyrik yang dipandang mulia dan terhormat dimata manuisa.

dodidananggie kos setiabudi bandung Updated at: 11:10 AM